
Begini Aturan Pemajangan Rokok Di Rak Toko Minimarket Menurut WHO
Tidak ada pernyataan jika rokok adalah produk ilegal. Memajang produk tembakau di rak minimarket tidak boleh dilakukan. Mengapa?
Memajang produk tembakau di rak minimarket atau rak rokok yang dilengkapi dengan pusher rokok magnet saat ini tidak boleh dilakukan. Tidak ada pernyataan jika rokok adalah produk ilegal. Toko ritel masih diperbolehkan menjual rokok, tetapi hanya saja diberlakukan aturan untuk tidak memajang produk tersebut ditempat-tempat tertentu, yang biasanya merupakan Kawasan Tanpa Rokok / Area Bebas Rokok.
Pemajangan Produk Rokok Di Rak Minimarket Dilarang. Mengapa?
Mayoritas perokok mulai sebelum usia 18 tahun, logika industri menyatakan bahwa rokok harus menjangkau kaum muda, dan ada bukti kuat bahwa banyak iklan dan promosi industri tembakau diarahkan pada anak-anak dan berhasil merekrut pengguna tembakau baru.
Ada zat adiktif di dalam rokok. Jadi, akan sulit untuk seseorang yang telah punya kebiasaan merokok untuk berhenti. Sehingga perlu memberikan edukasi kepada anak muda untuk sebaiknya jangan merokok agar tidak kecanduan.
Selain memberikan edukasi, pelarangan terhadap iklan, promosi dan display (pemajangan) produk rokok di kawasan tanpa rokok (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan) menjadi sebuah usaha sinergi bersama untuk mengurangi pecandu rokok dari kaum muda.
Oleh karena itu, Pihak WHO FCTC mengakui bahwa larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi dan sponsorship akan mengurangi konsumsi produk tembakau (WHO FCTC Pasal 13).
Pasal 13. Iklan, Promosi, Dan Sponsor Tembakau
Para pihak mengakui bahwa larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi dan sponsorship akan mengurangi konsumsi produk tembakau.
Setiap Pihak harus, sesuai dengan konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusionalnya, melakukan larangan menyeluruh terhadap semua iklan, promosi dan sponsor tembakau. Dalam hal ini, dalam jangka waktu lima tahun setelah berlakunya Konvensi ini untuk Pihak tersebut, masing-masing Pihak wajib mengambil tindakan legislatif, eksekutif, administratif dan/atau tindakan lain yang tepat dan melaporkannya sesuai dengan Pasal 21.
Suatu Pihak yang tidak dalam posisi untuk melakukan larangan menyeluruh karena konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusionalnya harus menerapkan pembatasan pada semua iklan, promosi dan sponsor tembakau.
Sekurang-kurangnya, dan sesuai dengan konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusionalnya, setiap Pihak wajib:
- melarang semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau yang mempromosikan produk tembakau dengan cara apa pun yang tidak benar, menyesatkan, atau menipu, atau mungkin menimbulkan kesan yang salah tentang karakteristik, efek kesehatan, bahaya, atau emisinya;
- mensyaratkan bahwa kesehatan atau peringatan atau pesan lain yang sesuai menyertai semua iklan tembakau dan, jika sesuai, promosi dan sponsor;
- membatasi penggunaan insentif langsung atau tidak langsung yang mendorong pembelian produk tembakau oleh masyarakat;
- mensyaratkan, jika tidak memiliki larangan menyeluruh, pengungkapan kepada otoritas pemerintah terkait tentang pengeluaran oleh industri tembakau untuk iklan, promosi dan sponsor belum dilarang. Pihak berwenang tersebut dapat memutuskan untuk menyediakan angka-angka tersebut, tunduk pada hukum nasional, kepada publik dan kepada Konferensi Para Pihak, sesuai dengan Pasal 21;
- melakukan larangan menyeluruh atau, dalam hal suatu Pihak tidak dalam posisi untuk melakukan larangan menyeluruh karena konstitusi atau prinsip-prinsip konstitusionalnya, membatasi iklan, promosi dan sponsor tembakau di radio, televisi, media cetak dan, sebagaimana mestinya, media lain, seperti internet, dalam jangka waktu lima tahun; dan
- melarang, atau dalam hal suatu Pihak tidak dalam posisi untuk melarang karena konstitusi atau prinsip konstitusionalnya membatasi, sponsor tembakau untuk acara internasional, kegiatan dan/atau peserta di dalamnya.
Pedoman Pelaksanaan Pasal 13
Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau
(Iklan, promosi, dan sponsor tembakau)
Larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsor tembakau, harus mencakup:
- semua iklan dan promosi, serta sponsorship, tanpa pengecualian;
- iklan langsung dan tidak langsung, promosi dan sponsor;
- tindakan yang bertujuan untuk promosi dan tindakan yang memiliki atau kemungkinan besar memiliki efek promosi;
- promosi produk tembakau dan penggunaan tembakau;
- komunikasi komersial dan rekomendasi serta tindakan komersial;
- kontribusi dalam bentuk apa pun untuk acara, aktivitas, atau individu apa pun;
- iklan dan promosi nama merek tembakau dan semua promosi perusahaan; dan
- media tradisional (cetak, televisi dan radio) dan semua platform media, termasuk Internet, telepon seluler dan teknologi baru lainnya serta film.
Lalu Bagaimana Dengan Penjualan Eceran Dan Pemajangan Di Rak Minimarket?
- Menampilkan produk tembakau di tempat penjualan itu sendiri merupakan iklan dan promosi. Tampilan produk adalah sarana utama untuk mempromosikan produk tembakau dan penggunaan tembakau, termasuk dengan merangsang pembelian produk tembakau secara impulsif, memberikan kesan bahwa penggunaan tembakau dapat diterima secara sosial dan mempersulit pengguna tembakau untuk berhenti. Kaum muda sangat rentan terhadap efek promosi dari tampilan produk.
- Untuk memastikan bahwa tempat penjualan produk tembakau tidak memiliki unsur promosi, Para Pihak harus memberlakukan larangan total pada setiap tampilan, pemajangan di rak minimarket, termasuk gerai ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan juga pedagang kaki lima. Hanya daftar tekstual produk dan harganya, tanpa elemen promosi apa pun, yang diizinkan. Adapun semua aspek Pasal 13 Konvensi, larangan juga harus berlaku di feri, pesawat terbang, pelabuhan dan bandara.
- Mesin penjual otomatis harus dilarang karena kehadirannya merupakan sarana periklanan atau promosi menurut ketentuan Konvensi.3
Tampilan dan memajang produk tembakau di rak minimarket merupakan iklan dan promosi dan oleh karena itu harus dilarang.
Refensi tentang aturan WHO FCTC Pasal 13, tentang Pengendalian Tembakau (Iklan, promosi, dan sponsor tembakau) Anda dapat membacåanya disini
Bagaimana solusi pemajangan rokok di minimarket?
Sentra Rak menjual rak gondola dan telah dipercaya oleh beberapa perusahaan ritel besar di Indonesia untuk mendukung ekspansi bisnis mereka di seluruh kepulauan Indonesia.
Temukan kami di


Butuh Rak Rokok untuk toko Anda?
Lihat pilihan ukuran, spesifikasi, dan harga Rak Rokok dari Sentra Rak, atau konsultasikan kebutuhan dan layout toko Anda langsung dengan tim kami.
Lihat Rak Rokok & HargaKonsultasi Gratis



Sorry, the comment form is closed at this time.